Yossi Irianto CSs Didakwa Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung Hingga Rp 1,5 Miliar

    Yossi Irianto CSs Didakwa Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung Hingga Rp 1,5 Miliar
    Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto

    BANDUNG - Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung akhirnya bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuding empat terdakwa telah merugikan negara hingga Rp 1, 5 miliar melalui tindakan rasuah.

    Empat nama yang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan Surapati, adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah, serta mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.

    Dalam uraian dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap bahwa Pramuka Kota Bandung menerima total dana hibah sebesar Rp 6, 5 miliar. Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap: Rp 2, 5 miliar pada tahun anggaran 2017, Rp 2, 5 miliar pada 2018, dan Rp 1, 5 miliar pada 2020.

    Namun, Kejati Jabar menemukan adanya penyalahgunaan dalam pencairan dana hibah tersebut. Yossi Irianto dan rekan-rekannya diduga meloloskan anggaran untuk keperluan representatif, honorarium, hingga menciptakan pengeluaran fiktif yang memberatkan keuangan negara.

    "Sehingga total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.555.962.000, " ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya pada Selasa (25/11/2025).

    Rincian kerugian negara yang dipaparkan jaksa menunjukkan angka yang mencengangkan. Pada tahun 2017, kerugian mencapai Rp 340 juta, meliputi biaya representatif, honor staf, bingkisan, dan pengeluaran fiktif.

    Tahun berikutnya, 2018, kerugian melonjak menjadi Rp 504, 86 juta. Angka ini juga mencakup biaya representatif, honorarium, tunjangan hari raya, bingkisan, serta pengeluaran fiktif yang kembali membebani kas negara.

    Puncaknya, pada tahun 2020, kerugian negara akibat kasus ini membengkak hingga Rp 747 juta. Rinciannya pun serupa, mencakup biaya representatif, honorarium staf, tunjangan hari raya, dan pengeluaran fiktif yang disalahgunakan.

    "Padahal saat itu biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung..." jelas jaksa.

    Lebih lanjut, jaksa menambahkan, "Di samping itu tidak ada harga pasar untuk biaya representatif Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung."

    Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis. Dakwaan primer mereka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sementara itu, dakwaan subsider menjerat mereka dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (PERS)

    korupsi bandung dana hibah pramuka sidang tipikor kejati jabar mantan sekda pidana korupsi kasus hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Kota Bandung Periksa Wakil Wali Kota...

    Artikel Berikutnya

    Dugaan Korupsi Rp 1,5 M Dana Hibah Pramuka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana
    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana
    Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlangkapan K9 dan Tenda Taktis
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III
    James Prananto: Sang Maestro Kopi Kenangan yang Menginspirasi

    Ikuti Kami